Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

“Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (04/06/2025).

Padahal, tegas Harli, pihak Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Dia menyebutkan informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi. “Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” tuturnya.

Dia menambahkan untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.

Tautan tersebut, tuturnya, memiliki potensi risiko dan dampak antara lain Pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan), Kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

“Selain penurunan teputasi institusi dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan,” ujarnya seraya mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.

“Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Serta laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait. “Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan,” ucapnya.

“Kami tegaskan Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli.

Dia mengatakan langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.(muj)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *