Pembongkaran 400 an bangunan liar di bantaran sungai dan saluran irigasi di Kabupaten Bekasi

Terjadi di Kabupaten Bekasi: 420 Bangli di Bantaran Sungai Dibongkar Paksa 

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 420 unit bangunan rumah, warung yang berada di bantaran sungai dan saluran irigasi, dibongkar paksa. Pembongkaran dilakukan secara paksa oleh aparatur gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan berbagai instansi dari Pemkab Bekasi menggunakan alat berat jenis Beko, kemarin.

Saat pembongkaran, sempat terjadi adu mulut antara masyarakat pemilik bangunan dengan petugas. Bahkan, sempat beberapa orang diamankan petugas, membuat warga semakin marah.

Warga yang sempat diamankan, kemudian dilepas membuat warga lebih tenang dan pembongkaran berjalan hingga seluruh bangunan rata tanah.

Atas pembongkaran itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pembongkaran bangunan -bangunan liar (Bangli) di bantaran sungai, saluran bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.

Selain mengatasi banjir, juga mengembalikan bantaran sungai dan saluran irigasi sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Semuanya itu dilakukan untuk kepentingan bersama. Sebab lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dan mendirikan bangunan di bantaran sungai atau saluran tersebut menggunakan tanah negara, katanya.

Bagi setiap masyarakat yang memiliki bangunan di bantaran tersebut, dipastikan tidak ada izin. Karena itu, program tersebut merupakan upaya pelestarian lingkungan, katanya.

Ia menambahkan, pembongkaran Bangli oleh Pemprov Jawa Barat berbeda dengan yang dilaksanakan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten seperi terjadi di Bekasi.

“Pembongkaran oleh Pemprov ada pemberian uang untuk dijadikan modal usaha atau mengontrak tempat usaha. Sedang pembongkaran oleh Pemkab Bekasi, tidak ada uang yang diberikan kepada pemilik bangunan. Jadi kebijakan itu beda,” tegas Dedi

Penegasan itu disampaikan kemarin, terkait pembongkaran ratusan Bangli di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Sedang pembongkaran di Babelan oleh Satpol-PP bersama pasukan gabungan adalah bagian penertiban bangunan liar di sepanjang jalur irigasi Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Penertiban dilakukan di dua jalur utama, Pulau Timaha hingga perbatasan Desa Kedung Jaya, serta jalur Pulau Timaha dari Gabus Pucung menuju perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas instansi mendukung program normalisasi dan revitalisasi tanggul serta pengendalian banjir di Kabupaten Bekasi.

Personil yang terlibat anggota TNI, Polri, Perum Jasa Tirta (PJT), Bala Besar Wilayah Sungai ( BBWS), Dishub, Lingkungan Hidup , Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan .

Ada 486 personel gabungan dikerahkan menggunakan 12 unit alat berar jenis Beko dan bangunan yang ditertibkan ada 420 unit.

Adapun bekas lokasi pembongkaran kedepan akan direvitalisasi sebagai fungsi pengendalian banjir dan ruang terbuka hijau. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *