Ketum Peradi SAI Terpilih Harry Ponto, Dorong Wacana ‘Satu Desa, Satu Advokat’

Loading

Kuta (Independensi.com) – Ketua Umum terpilih Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) periode 2025-2030, Harry Ponto SH. LLM. menyatakan kesiapan organisasinya untuk menyambut dan menindaklanjuti wacana program ‘Satu Desa, Satu Advokat’ oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang dinilai sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.

Dalam pernyataannya usai Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Badung, Sabtu (26/7) malam, Harry menegaskan bahwa gagasan menghadirkan advokat di tiap desa sangat relevan dengan semangat pelayanan hukum yang inklusif. “Kami menyambut baik ide satu desa, satu advokat. Ini luar biasa untuk memastikan masyarakat di pelosok mendapatkan pendampingan hukum,” tegasnya.

Meski menyadari tantangan pendanaan karena mayoritas layanan hukum bersifat pro bono, Harry menilai program tersebut tetap realistis jika diiringi niat kuat dan sinergi lintas sektor. la mengusulkan agar skema pendanaan digarap lewat program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan kolaborasi dengan kantor hukum besar. “Jika ada niat, pasti ada jalan. Kami bisa menggandeng perusahaan dan firma hukum untuk mendanai kehadiran advokat di desa-desa melalui CSR,” ungkapnya.

Menurut Harry, langkah pertama yang akan ditempuh adalah menyusun mekanisme teknis dan kelembagaan, termasuk pelatihan serta pembinaan advokat yang akan ditugaskan ke desa.

la menegaskan bahwa program ini tidak sekadar menghadirkan advokat di desa, melainkan memperkuat peran hukum sebagai alat pemberdayaan masyarakat.
“Kita ingin para advokat bukan hanya mendampingi secara litigasi, tetapi juga berperan sebagai pendidik hukum di komunitas desa. Mereka bisa menjelaskan hak-hak hukum warga, membantu menyelesaikan sengketa tanah, urusan waris, hingga persoalan adat “jelasnya. Dukungan terhadap wacana “Satu Desa, Satu Advokat’ sehari sebelumnya dilontarkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya saat membuka Munas Peradi SAI, Jumat (25/7) malam.

Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa kehadiran advokat di setiap desa akan membantu masyarakat desa memperoleh keadilan yang setara. Koster juga mengingatkan agar bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma. “Gratis. Cari uangnya di tempat lain. Cari karma yang baik, rezeki akan datang dari tempat lain,” ujarnya yang disambut tawa dan tepuk tangan dari sekitar 750 peserta Munas.

Koster mengusulkan agar pembiayaan melibatkan kolaborasi antara organisasi advokat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. la juga menyebut bahwa Bali, dengan lebih dari 2.000 desa adat dan dinas, bisa menjadi daerah percontohan nasional jika program ini diterapkan secara serius.

Munas Peradi SAI 2025 sendiri menjadi panggung konsolidasi strategis untuk memantapkan arah organisasi ke depan, terutama setelah terpilihnya Harry Ponto sebagai Ketua Umum menggantikan kepemimpinan dua periode Dr Juniver Girsang SH., MH. Forum yang dikuti 32 cabang Peradi SAl se-Indonesia ini menjadi ajang perumusan agenda strategis, termasuk komitmen memperkuat fungsi advokat di tengah masyarakat dan Reformulasi RUỦ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya wacana ‘Satu Desa, Satu Advokat’ sempat mengemuka di akhir tahun lalu. Penjabat (Pj) Gubernur Bali saat itu, Sang Made Mahendra Jaya, mendorong peran aktif advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya di pedesaan yang masih minim pemahaman hukum. “Kalau memungkinkan, di Bali yang memiliki banyak desa, paling tidak satu desa ada satu advokat. Ini sebagai perpanjangan tangan organisasi karena sejak lahir hingga meninggal, manusia selalu berhadapan dengan peristiwa hukum,” ujarnya saat menerima audiensi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, pada (3/12/2024) silam. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *