Pencemaran udara dari cerobong industri. (ist)

Cegah Pencemaran Udara, Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kualitas udara di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin buruk dan memperihatinkan.  Hal itu berdampak terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan yang semakin tak terkendali.

Hal tersebut diakibatkan berbagai penyebab. Sebagian besar pencemaran tersebut disumbang cerobong asap industri dan asap kendaraan.

Pencemaran ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, seperti pernah disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, awal Juni 2025 ketika datang ke Kabupaten Bekasi, buruknya kualitas udara di Jabodetabek, ini sebagian besar disumbang oleh kegiatan industri dan emisi kendaraan.

Diketahui hingga saat ini di Jabodetabek terdapat sekitar 4.000 cerobong asap, dimana 700 cerobong asap ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Terkait hal itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan pelanggaran pencemaran udara. Surat edaran itu bernomor 100.3.4.2/SE-82/2025 yang dikeluarkan atas buruknya kualitas udara khusunya di wilayah Sukamahi Cikarang Pusat berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS).

Ade mengungkap, penanganan pencemaran udara harus dilakukan bersama-sama, baik masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah.

“Penanganan ini harus dilakukan secara kolektif sebagai bentuk tanggungjawab bersama agar lingkungan kita sehat dan bersih,” tegas Ade, kemarin.

Sebagai langkah preventif, Ade melarang aktivitas yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Seperti pembakaran biomasa pada lahan pertanian dan membakar sampah rumah tangga.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha untuk melakukan uji baku emisi secara berkala.

Sebelumnya Menteri LH sengaja datang ke Kabupaten Bekasi melihat langsung atas pencemaran lingkungan hidup dengan cerobong asap industri  dan perusahaan  berpotensi menghasilkan limbah cair.

Hanif Faisol Nurofiq, saat datang ke Kabupaten Bekasi, menyatakan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini sebagian besar disumbang oleh kegiatan industri dan emisi kendaraan.

Terkait hal itu, ia pun bersama pemerihtah daerah setempat, melakukan verifikasi lapangan terhadap  274 perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Tujuannya sebagai bentuk pengetatan dalam pengawas terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan. Terutama pada perusahaan yang memiliki cerobong asap dan yang berpotensi menghasilkan limbah cair.

Menteri Lingkungan Hidup mengatakan dari 274 perusahaan, baru 69 perusahaan yang terdata menghasilkan emisi dari 228 cerobong. Oleh sebab itu ia meminta kepada perusahaan untuk melakukan registrasi pada Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup atau Simpel.

Menteri juga mengimbau kepada perusahaan untuk memperhatikan tiga hal. Yang pertama memperketat hasil produksi agar tidak mempengaruhi kualitas udara. Kedua, pengetatan limbah industri dan ketiga pengelolaan sampah secara total dan mandiri oleh perusahaan.

Menurutnya, tiga indikator itu penting karna berimplikasi dengan lingkungan hidup.

“Jika indikator kualitas udaranya tidak sehat, akan berdampak serius pada masyarakat, terutama Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” katanya.

Ia menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper. Dimana perusahaan yang mengikuti ajang ini akan mendapatkan penilaian. (jonder Sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *