![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesia mendapat reaksi keras dari berbagai organisasi pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan LBH Pers menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/9/2025), usai wartawan CNN Indonesia berinisial DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Pertanyaan itu dianggap di luar agenda resmi Presiden, sehingga Biro Pers kemudian menarik ID liputan Istana DV secara langsung dari Kantor CNN pada malam hari.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, pencabutan kartu pers dengan alasan pertanyaan di luar agenda tidak bisa dibenarkan. “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir, Minggu (28/9).
Munir mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi kebebasan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. “Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia jelas menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik memperoleh informasi,” tegasnya.
Munir juga mendorong Biro Pers Istana untuk segera memberi klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tambahnya.
Hak Publik
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menilai tindakan Biro Pers bertentangan dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita, termasuk memperoleh pernyataan Presiden Prabowo terkait MBG yang merupakan program andalan pemerintah,” kata Irsyan.
Ia juga menegaskan, dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat negara yang menggunakan anggaran publik tidak boleh menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut pencabutan kartu liputan bukan sekadar persoalan jurnalis, tetapi serangan terhadap hak publik “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” ujarnya.
AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik justru akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. “Praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” tegas Mustafa.
Pernyataan ini memperkuat kritik bahwa pencabutan kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesiatidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menggerus demokrasi dan hak publik atas informasi.

