Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. (Istimewa)

Canangkan GEMAPATAS BPN Gandeng Pemkab Gresik, Beri Jaminan Kepastian Hukum Tanah Milik Masyarakat 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini sebagai bentuk upaya negara dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri mengatakan, kegiatan GEMAPATAS secara serentak dilakukan diberbagai daerah salah satunya di Kabupaten Gresik, menjadi langkah awal untuk mengurai akar persoalan pertanahan dari hulu.
“Di Jawa Timur terdapat sekitar 21 juta bidang tanah, dan 5,2 juta di antaranya belum bersertifikat. Tahun 2026 kami menargetkan penerbitan 513.900 sertifikat di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya saat membuka kegiatan, beberapa waktu lalu. 
Dikatakan Asep, GEMAPATAS akan memperkuat data fisik pertanahan melalui pemasangan patok batas. Sehingga hak masyarakat atas kepemilikan tanah atau lahannya dilindungi hukum.
“Melalui patok batas, kita ingin meminimalisir konflik dan meningkatkan kualitas produk pertanahan. Tahun depan akan dipasang 1,8 juta patok di 638 desa dan 319 kecamatan untuk menyongsong program strategis nasional,” tuturnya.

Asep menambahkan,  kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama kemakmuran rakyat. Banyak sengketa sosial, penyerobotan lahan, dan tumpang tindih kepemilikan bermula dari ketidakjelasan batas tanah. Karena itu, GEMAPATAS menjadi ajakan kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemasangan tanda batas tanah secara serentak di seluruh Gresik.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, menyebut bahwa gerakan ini memiliki nilai lebih bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Kabupaten Gresik merupakan daerah dengan tingkat investasi tinggi. Kejelasan batas tanah menjadi faktor penting yang menentukan kepastian hukum dan kenyamanan investor untuk menanamkan modalnya,” ungkapnya.

Menurutnya, GEMAPATAS adalah kesempatan nyata untuk menegaskan kesepakatan bersama atas batas-batas tanah serta memberikan manfaat hukum, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Gresik. “Pada tahun  2026, BPN Gresik menargetkan 16 desa di 4 kecamatan, dengan total 5.000 hektare bidang tanah dan 3.000 sertifikat akan diterbitkan,” imbaunya.

About The Author