Lokasi tempat pembuangan akhir sampah Burangkeng Kecamatan Setu milik Pemkab Bekasi.

Pemkab Bekasi Alokasikan Rp 81,6 Miliar Bangun Proyek PSEL

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Tahun 2026, Pemkab Bekasi, Jawa Barat, merencanakan pembangunan
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Terkait hal itu, Pemkab Bekasi bersama DPRD setempat  telah mengalokasikan anggaran Rp 81,6 miliar untuk membangun pengolahan sampah tersebut  di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng, di Kecamatan Setu.

Diharapkan pembangunan PESL itu menjadi solusi tepat dan dapat mengatasi persoalan sampah di daerah yang berpenduduk 3,2 juta jiwa tersebut. Sebab, selama ini, masalah sampah menjadi persoalan serius yang sulit diatasi.

Terkait hal itu, Pemkab Bekasi bersama DPRD setempat  telah mengalokasikan anggaran Rp 81,6 miliar pada tahun 2026, untuk membangun pengolahan tersebut  di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah

Dana itu sudah  masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, ungkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Syaiful Islam.

Atas program ini,  pemerintah pusat juga telah mendukung pendanaan untuk proyek tersebut.

Anggaran itu dibagi dua kegiatan utama, yakni pengadaan lahan Rp 65 miliar dan pematangan lahan Rp 16,6 miliar. Untuk menambah lahan TPA, akan dibebaskan tanah  sekitar 3,8 hektare.

Sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharuskan melakukan pengolahan sampah.

Pemkab Bekasi  juga telah menetapkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan ini menjadi payung hukum utama untuk mengatur pengelolaan sampah, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, sistem retribusi, sanksi bagi pelanggar, dan peran pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2019 yang menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Bekasi. (tim media)

Diberitakan sebelumnya, sesuai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan  tim PSEL Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah, salah satunya di Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi sudah siap untuk dibangun PSEL baik dalam segi teknis seperti ketersediaan sampah, infrastruktur pendukung dan lokasi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol pun menyatakan bahwa Pemerintah pusat dalam akan melakukan vokasi potensial terhadap pembangunan PSEL yakni sampah menjadi energi.

Menurutnya, terdapat tujuh aglomerasi yang diserahkan pada gelombang pertama, diantaranya, Bekasi Raya, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar dan Medan.

“Pemerintah tengah melakukan langkah memperluas pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang akan dikonversi menjadi energi listrik,” terang Hanif, belum lama ini

Sementara, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan pembangunan PSEL ditargetkan mulai pada Januari 2026 mendatang.

Pembangunan itu ditargetkan rampung selama 18 hingga 24 bulan waktu pengerjaan. Ade menyampaikan bahwa saat ini, Pemerintah Daerah tengah mengejar penyelesaian persyaratan dan kebutuhan lahan seluas 5 hektar yang telah ditentukan.

“Fokus kami saat ini menyelesaikan semua persyaratan sebelum akhir tahun 2025 ini,” katanya.

Disebut, Kabupaten Bekasi mendapat kesempatan besar karena termasuk dalam daerah yang dipanggil langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Menteri Investasi dan didampingi Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kepercayaan besar pemerintah pusat kepada kami, ungkap Ade. (jonder sihotang)

About The Author