Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat peresmian Layanan Satu pintu perizinan

Permudah Layanan Perizinan, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Guna memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu. Program ini merupakan sistem digital terintegrasi yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu platform.

Peluncuran berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja,Senin (12/01/2026).

Asep menegaskan, peluncuran aplikasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Ia menekankan bahwa layanan perizinan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, investasi, dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu ini dinilai selaras dengan upaya pencegahan korupsi melalui MCSP (Monitoring Controlling, Surveilance For Prevention) KPK Area 6, khususnya pada sektor perizinan dan pelayanan publik.

Disebut, pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Layanan perizinan dan non-perizinan memiliki peran yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan investasi.

Asep menyampaikan, tahun 202 Pemerintahannya mendorong daerah menjadi salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat.
Menurutnya, kunci utama bukan hanya pada letak geografis yang strategis, tetapi pada kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan yang tepat dan akuntabel.
Disebut, pelayanan terpadu satu pintu kini tidak lagi sekadar pemusatan loket, melainkan telah berkembang menjadi sistem aplikasi satu pintu berbasis digital yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Transparansi Biaya

Asep menginstruksikan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi yang bersifat manual. Masyarakat harus bisa mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.

Ia menekankan pentingnya transparansi biaya dan waktu layanan guna memberikan kepastian hukum dan menghapus praktik pungutan liar. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi bertemu langsung dengan dinas teknis dalam proses perizinan.

“Agar setiap jenis pelayanan harus punya durasi dan biaya yang jelas. Jadi tidak ada lagi yang bermain. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” tegas Asep.

Iapun menegaskan bahwa integrasi antar perangkat daerah harus benar-benar berjalan. Seluruh dinas teknis kini berada dalam satu sistem sehingga keterlambatan dapat langsung terdeteksi dan dievaluasi.

“Jika masih lambat, lapor. Ada, call center 24 jam. Kalau perlu, saya siapkan nomor khusus, langsung ke saya,” tegasnya.

16 Perizinan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat menjelaskan, aplikasi layanan satu pintu dirancang untuk memudahkan proses bisnis birokrasi sekaligus memperkuat fungsi kontrol dalam sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan.

“Seluruh proses perizinan sekarang terukur dan bisa dipantau. Di dalam sistem ada early warning, kalau sudah mendekati batas waktu, baik pemohon, kepala dinas, maupun pimpinan daerah akan mendapatkan pemberitahuan,” ucapnya.

Disebut, terdapat lebih dari 16 jenis perizinan dengan rentang waktu penyelesaian yang berbeda-beda, mulai dari 7 hari, 14 hari, 28 hari, hingga 180 hari, tergantung jenis layanannya.

Jika berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon dan proses berhenti di situ. Jadi sekarang jelas, sudah sampai mana izinnya dan apa kendalanya, tuturnya. (jonder sihotang)

About The Author