Foto : Bangunan gedung bekas asrama VOC di Jalan Basuki Rahmad Gresik Jawa Timur, kondisi sebelum dibongkar

Bangunan Asrama Eks VOC di Gresik Tinggal Kenangan, Pasca Penghancuran Untuk Lahan Parkir

Loading

GRESIK (independensi.com) – Dokumentasi visual tentang kondisi Bangunan Cagar Budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Gresik Jawa Timur, diekspose Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) setempat.

Hal tersebut dilakukan, pasca terjadinya pembongkaran bangunan oleh pihak PT. Pos Indonesia terhadap gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang Penetapan Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, tertanggal 24 Agustus 2020.

Menurut Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Syaifudin Gozali, publikasi visual terhadap bangunan yang berada di kawasan wisata Heritage Bandar Grissee  Jalan Basuki Gresik penting agar masyarakat mengetahui keberadaannya sebelum dilakukan pembongkaran.

“Dokumentasi berupa foto-foto yang diambil dalam beberapa periode waktu, mulai tahun 2017, 2025 saat kondisinya masih utuh dan 2026 pasca pembongkaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendokumentasian sekaligus penelusuran kronologi kejadian pembongkaran bangunan bersejarah tersebut,” ujarnya, Kamis 29 Januari 2026.

“Berdasarkan dokumentasi visual yang dimiliki Disparekrafbudpora Gresik, bangunan eks Asrama VOC memiliki ciri khas arsitektur kolonial dengan struktur tembok dari batu dan semen yang dicat berwarna putih. Serta sejumlah bagian bangunan masih menggunakan elemen kayu yang dicat hijau muda mint,” sambungnya.

Dengan kondisi seperti divisual, lanjut Gozali mempertegas karakter bangunan kolonial yang telah berdiri sejak ratusan tahun lalu. Sehingga bangunan tersebut, selama ini menjadi bagian penting dari lanskap sejarah kawasan Bandar Grissee, yang dikenal sebagai salah satu kawasan heritage di Kabupaten Gresik.

“Perlu kami tegaskan bahwa terkait objek tersebut, kami memastikan bangunan itu memang cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan kajian dan rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam keputusan bupati. Denah bangunan yang ditetapkan juga sudah tercantum dalam SK,” tuturnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, Ghozali menjelaskan bahwa terdapat beberapa bangunan yang masuk dalam satu kesatuan sesuai dengan denah cagar budaya. Yakni, tiga bangunan utama serta satu area bagian depan.

Foto : lahan bekas gedung asrama VOC pasca dirubuhnya gedung atau bangunan

“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian dari bangunan tersebut telah mengalami pembongkaran yang dilakukan PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia selaku pihak yang menguasai aset tersebut,” ungkapnya.

“Sebagai instansi yang harus melindungi keberadaan cagar budaya, kami Disparekrafbudpora Gresik tidak pernah diajak melakukan koordinasi. Baik secara lisan maupun tertulis, sebelum pembongkaran terjadi,” imbaunya.

“Kami menemui Pak Sekda pada Senin, 26 Januari. Beliau menyampaikan bahwa itu bukan izin, melainkan hanya sebatas koordinasi. Bahkan sempat dijanjikan akan ada rapat koordinasi, namun sebelum rapat dilaksanakan, pembongkaran sudah terjadi,” ungkapnya.

Ditambahkan Gozali Disparekrafbudpora Gresik, baru mengetahui adanya pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut pada Jumat, 23 Januari 2026. Setelah banyak wartawan yang bertanya terkait hal itu.

Sehari setelah bangunan dibongkar, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi bangunan. Kemudian, pengecekan lanjutan dilakukan pada Minggu dan kembali dilakukan secara bersama-sama pada Senin, 26 Januari 2026,” tukasnya.

Sebagai tindak lanjut, dikatakan Gozali Pemerintah Kabupaten Gresik dijadwalkan akan menggelar rapat besar dengan melibatkan unsur Forkopimda, PT Pos Indonesia, dinas terkait, tim ahli cagar budaya, serta budayawan.

Sebagai tindak lanjut kami juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI untuk menyerahkan dokumen lengkap kondisi bangunan sebelum dan sesudah pembongkaran,” tandasnya.

“Jika merujuk pada aturan atau undang-undang terkait cagar budaya, pihak yang melakukan pembongkaran bangunan bisa terancam pidana. Namun, terhadap hal itu proses selanjutnya kami serahkan pada mekanisme yang ada. Yang jelas, kami memastikan bahwa eks Asrama VOC adalah bangunan cagar budaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pembongan gedung bekas asrama VOC, dilakukan untuk dimanfaatkan sebagai areal parkir yang dikomersilkan. (Mor)

About The Author