![]()
“Adanya perda tersebut, DPRD Kabupaten Gresik mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal, khususnya di kawasan strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE),” kata Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Huda masyarakat di wilayah Kecamatan Manyar dan Bungah, yang merupakan kawasan JIIPE menaruh harapan besar agar regulasi itu benar-benar memberikan kemudahan bagi warga asli Gresik untuk bekerja di daerahnya sendiri.
“Dalam perda 7/2022 diatur dengan jelas bahwa penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan ditargetkan mencapai 60 persen. Untuk mewujudkan ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelatihan kerja agar kompetensi warga selaras dengan keterampilan yang dibutuhkan industri,” tuturnya.
Huda menegaskan, bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci agar tenaga kerja lokal memiliki nilai tawar tinggi. Dengan sertifikasi dan keterampilan yang mumpuni, warga lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya investasi.
“KEK JIIPE sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki luas 3.000 hektare, merupakan kawasan yang dikhususkan untuk industri. Sehingga pertumbuhan investasi di kawasan tersebut, tentunya akan membuka ribuan lowongan kerja baru di masa depan,” ujarnya.
“Investasi di JIIPE akan terus berkembang. Masyarakat Gresik harus dipersiapkan sejak dini agar mampu bersaing mengisi peluang kerja terampil dan kompeten tersebut. Jangan sampai peluang emas ini justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah karena masalah kompetensi,” sambungnya.
Regulasi itu lanjut Huda diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Perda 7/2022 menjadi mandat kuat bagi perusahaan yang berinvestasi di Gresik agar memprioritaskan SDM lokal. Dengan dukungan kebijakan dari Pemkab dan pengawasan dari DPRD, maka akses lapangan pekerjaan bagi warga lokal kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh,” tukasnya.
“Kami ingin masyarakat lokal lebih mudah mengakses lapangan pekerjaan. Tujuan akhirnya jelas, yakni peningkatan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Gresik melalui pemanfaatan investasi yang ada di daerah sendiri,” tandasnya. (Mor)

