Marak Aksi Tipu Bule Bermodus Bisnis Jual Beli Properti

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Warga Negara Rusia, Denis Ivanov menyampaikan adanya potensi kerugian finansial dalam proses penyelesaian transaksi investasi terkait pengalihan saham PT TW Group dan pengalihan hak sewa tanah di Bali. Persoalan tersebut disebut masih menyisakan ketidakpastian hukum, terutama karena belum adanya pengakuan tertulis atas sejumlah pembayaran yang telah dilakukan.

Melalui kuasa hukumnya, Denis Ivanov, Esther Hariandja SH dari EHP Lawfirm menyebut telah memenuhi sebagian kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan para pihak. Namun, hingga kini proses pengalihan saham dan penyelesaian administrasi atas transaksi tersebut belum dinyatakan tuntas, Lalu kemudian menyatakan Telah Menjualnya Ke pihak lain dengan harga yang lebih menguntungkan.

Bahkan Somasi yang dilayangkan cenderung diabaikan dan malah terjadi proses pengalihan saham di PT TW Group terjadi pengalihan saham secara tiba-tiba sehingga dugaan ‘mens rea’ terjadi adanya rencana unsur penipuan semakin nyata terjadi karena sebelumnya pengalihan hak sewa tanah boleh dilakukan.

Dan dengan tanpa ijin mencabut spanduk kepemilikan yang menempel dilokasi yang dilakukan pekerja suruhan secara sengaja tanpa kompromi. Sehingga Denise berinisiatif melaporkan adanya unsur rencana penipuan terhadap dirinya ke Polres Badung dengan ancaman Pasal penipuan 378 di KUHP lama berubah menjadi Pasal 492 di KUHP baru.

Persoalan tersebut disebut masih menyisakan ketidakpastian hukum, terutama karena belum adanya pengakuan tertulis atas sejumlah pembayaran yang telah dilakukan.

Melalui kuasa hukumnya, Esther Hariandja SH menyebut telah memenuhi sebagian kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan para pihak. Namun, hingga kini proses pengalihan saham dan penyelesaian administrasi atas transaksi tersebut belum dinyatakan tuntas, sehingga memunculkan kekhawatiran akan timbulnya sengketa di kemudian hari.

Bahkan Somasi yang dilayangkan cenderung diabaikan dan malah terjadi proses pengalihan saham di PT TW Group yang terjadi pengalihan saham secara tiba-tiba sehingga dugaan ‘mens rea’ terjadi adanya rencana unsur penipuan semakin nyata terjadi karena sebelumnya pengalihan hak sewa tanah boleh dilakukan.

Dan dengan tanpa ijin mencabut spanduk kepemilikan yang menempel dilokasi yang dilakukan pekerja suruhan secara sengaja tanpa kompromi. Sehingga Denise berinisiatif melaporkan adanya unsur rencana penipuan terhadap dirinya ke Polres Badung dengan ancaman Pasal penipuan 378 di KUHP lama berubah menjadi Pasal 492 di KUHP baru.

Artinya ada dugaan sengketa perdata yang beririsan dengan potensi pidana penipuan.

Kalau memang ada pembayaran yang sudah dilakukan tetapi belum diakui tertulis, itu menjadi bukti penting dalam sengketa, atau ada skema yang memang dirancang untuk mengelabui pihak lawan, termasuk soal pengalihan saham, hak sewa tanah, somasi yang diabaikan, dan tindakan sepihak seperti pencabutan spanduk kepemilikan.

Jika benar terjadi pengalihan saham secara “tiba-tiba” tanpa persetujuan atau tanpa dasar yang disepakati, itu bisa memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik. Namun secara hukum, tetap harus dilihat apakah perbuatannya melanggar perjanjian, melanggar tata cara korporasi, atau memang sudah masuk ranah penipuan pidana.

Artinya, jika peristiwa yang dimaksud terjadi setelah KUHP baru berlaku efektif, Pasal 492 bisa diterapkan

“Kuasa hukum Denis Ivanov menyampaikan adanya dugaan kerugian dalam proses transaksi investasi terkait pengalihan saham PT TW Group dan hak sewa tanah di Bali. Menurut pihaknya, sejumlah kewajiban pembayaran telah dipenuhi, namun belum ada pengakuan tertulis yang menegaskan penyelesaian transaksi, sehingga timbul kekhawatiran atas ketidakpastian hukum. Atas dasar itu, pihak Denis mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan dugaan unsur penipuan kepada aparat penegak hukum.”

Bukti yang dimiliki Denise Ivanov berupa ;- Bukti transfer, kuitansi, atau pengakuan penerimaan pembayaran.
– Somasi dan jawaban atau ketidakjawaban pihak lawan.
– Dokumen perusahaan terkait perubahan saham dan persetujuan korporasi.
– Bukti tindakan sepihak di lokasi, termasuk pencabutan spanduk atau penguasaan fisik. (hd)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *