![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadi jaminan penanganan perkara berlangsung secara independen dan akuntabel. Menurutnya, substansi proses hukum tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung sehingga potensi konflik kepentingan masih menjadi persoalan yang dipertanyakan publik.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7/2026), Hendardi mengatakan, penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta menghilangkan persoalan independensi karena penyidikan dan penuntutan masih dilakukan oleh Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie berkarier hingga menduduki jabatan strategis.
“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara ini secara objektif dan transparan,” kata Hendardi.
Dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, menurut Hendardi, penanganan semestinya dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri, harus menjadi pijakan dalam menjaga integritas penegakan hukum. “Penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” ujarnya.
Lebih jauh Hendardi menilai, keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap menangani perkara tersebut memunculkan setidaknya dua pertanyaan mendasar. Pertama, adanya dugaan kepentingan menjaga citra institusi agar persoalan yang lebih luas tidak berkembang ke ruang publik. Baginya, penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi yang berkembang, hingga dampak politik maupun kelembagaan yang ditimbulkan dari perkara tersebut. “Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” katanya.
Selain itu, Hendardi juga menilai terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani KPK, penyidik dapat lebih leluasa mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Ia mengingatkan, apabila penanganan perkara hanya berfokus pada satu individu, maka terdapat risiko proses hukum berhenti pada sosok Febrie Adriansyah.
“Tanpa mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain yang memiliki tanggung jawab pidana, baik di lingkungan Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak yang memiliki relasi kekuasaan lebih tinggi. Penegakan hukum yang demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” tegasnya.
Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Hendardi berpandangan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana seorang mantan pejabat, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di internal aparat penegak hukum.
Hendardi menilai, ukuran keberhasilan penanganan kasus bukan sekadar penetapan tersangka atau penahanan, melainkan kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima para pihak terkait. “Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” ujar Hendardi.
Atas dasar itu, SETARA Institute kembali mendorong agar penanganan perkara Febrie Adriansyah segera dialihkan kepada KPK. Menurut Hendardi, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan sebagai upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan independen, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Pengalihan perkara kepada KPK akan menjadi jawaban strategis bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law, independensi penegakan hukum, serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan tidak ada perkara yang sengaja dibatasi demi melindungi kepentingan institusional,” pungkasnya.

