![]()
BEKASI (Independensi.com)- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menetapkan.
Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi defenitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Pengangkatan tersebut, tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta.
Langkah pergantian kepala daerah ini mengacu pada Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa apabila Bupati diberhentikan, maka Wakil Bupati bertugas menggantikannya. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Dalam keputusan itu, Menteri Dalam Negeri sekaligus mengesahkan pemberhentiannya dari jabatan Wakil Bupati Bekasi. Dalam salinan Keputusan tersebut, tercantum pernyataan resmi pengesahan jabatan.
“Mengesahkan pengangkatan Saudara dr. Asep Surya Atmaja Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi Tahun 2025-2030, dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya SK tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses pengangkatan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi sebelumnya telah melalui usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 27/BA/172.2-DPRD/2026.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 16 Oktober 2026.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Asep Surya Atmaja segera dilantik secara resmi untuk memimpin Kabupaten Bekasi hingga akhir masa jabatan pada 20 Februari 2030.
Sebagaimana diketahui, Asep Surya Atmaja, menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi sejak 20 Desember 2025, pasca Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Ade Kuswara Kunang sendiri, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026. Ia juga didenda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan), dan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar setelah dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan dari total Rp11,4 miliar yang diterima.
Ade hasil Pilkada 2024 yang berpasangan engan Asep Surya Atmaja, juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun tidak boleh dipilih dalam jabatan publik. (jonder sihotang)

