Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat keluar dari Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta seusai diperiksa beberapa waktu lalu.(ist)

Pinangki Pernah Mentransfer Uang Sebesar Rp20 Juta kepada Grace Sompie

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap pernah mentranfer uang kepada Grace Veronica Sompie anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Namun uang yang ditransfer Pinangki kepada Grace ternyata untuk pembayaran barang dalam bentuk souvenir yang dibeli jaksa bergelar doktor tersebut melalui transaksi secara online.

“Transfer dari PSM kepada Grace untuk pembayaran barang yang dibeli secara online. Kebetulan Grace lagi jualan barang-barang seperti souvenir,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9).

Febri menyebutkan uang yang ditransfer PSM kepada anak mantan Dirjen Imigrasi tersebut berdasarkan bukti yang ada hanya satu kali dan jumlahnya kecil. “Nilainya juga kecil, cuma Rp20 juta,” ujarnya.

Dikatakannya juga keduanya tidak saling mengenal satu sama lain. “Setelah kita cek, PSM dengan si anak (Grace Veronica) nggak kenal. Anak ini juga nggak kenal PSM. Jadi kita fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu,” ucapnya.

Kejagung melalui tim penyidik pidana khusus memang sempat memeriksa Grace Veronica Sompie untuk tersangka Pinangki pada Selasa (8/9) terkait adanya bukti transfer uang dari Pinangki kepada Grace.

Seperti diketahui Pinangki telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan permufakatan jahat terkait dugaan pengurusan fatwa MA untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

Selain juga sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung disitanya mobil mewah BMW SUV X5 milik Pinangki yang diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.(muj)