JAKARTA (Independensi.com)
Bertepatan peringatan Hari Pahlawan 10 November, Kejaksaan Tinggi Banten memperoleh penghargaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui anak perusahaan PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Interkoneksi Sumatera Jawa.
Penghargaan dalam rangka Hari Listrik Nasional ke-75 tersebut diserahkan langsung General Manager PT PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa, Henrison Adventius Lumbanraja kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji di Kejati Banten, Serang, Selasa (10/11).
Kajati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan tidak menyangka sama sekali pihaknya akan memperoleh penghargaan dari PLN. “Ini sungguh diluar dugaan dan terus terang saya kaget saat pertama menerima surat dari PT PLN yang akan memberi penghargaan kepada kami pada 10 November 2020.”
Dikatakannya penghargaan terutama diberikan atas kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten dalam membantu PLN mewujudkan usaha ketenagalistrikan yang berada di wilayah Banten.
“Bantuan yang diberikan terutama dalam melakukan pendampingan-pendampingan hukum dan memberikan pendapat hukum atau legal opinion guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di lapangan,” ucapnya.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada PT PLN atas penghargaan tersebut dan berharap kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Banten selama ini sesuai dengan harapan PLN. “Kami pun dalam upaya mendukung PLN akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi apa-apa yang menjadi harapan dari PLN,” ucapnya.
GM PT PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa Henrison mengatakan pemberian penghargaan kepada Kejati Banten sebagai ucapan terima kasih Direksi PT PLN. “Karena Kejati Banten melalui bidang Datun selama ini telah membantu dan mensuport PT PLN untuk setiap kegiatan yang ditugaskan kepada kami. Antara lain dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan,” ucapnya.
Dia mengakui kegiatan tersebut tidak akan tercapai jika tidak ada bantuan maupun dukungan dari stakeholder-stakeholder yang salah satunya kejaksaan. “Kami pun sudah merasakan manfaat bekerjasama dengan Kejaksaan. Karena banyak permasalahan yang kami hadapi dilapangan berhasil diselesaikan berkat pendampingan hukum dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Henrison mencontohkan dalam pembangunan tapak tower Balaraja-Cikupa dan Cikupa-Kembangan pihaknya menghadapi masalah dengan pengembang yang tidak rela tanahnya dibebaskan untuk pembangunan enam tapak tower.
Namun, tuturnya, setelah didampingi pihak kejaksaan akhirnya bisa terselesaikan dengan uang ganti rugi kepada pihak pengembang akhirnya dititipkan kepada pengadilan.
Selain itu pihaknya mendapat pendampingan saat menghadapi gugatan dari ahli waris. “Kita sudah menang. Tapi belum selesai karena ahli waris masih banding.” Sedangkan pendampingan lainnya saat sosialisasi untuk mengeksekusi bangunan-bangunan liar yang berada di lokasi jaringan sutet Cikupa-Kembangan.
“Akhirnya bisa selesai juga dengan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan liar tersebut berjalan aman tanpa ada kendala sosial,” tuturnya. Hadir dalam acara Wakil Jaksa Tinggi Banten Ricardo Sitinjak para Asisten dan Koordinator serta jajaran dari PT PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa.(muj)