Pengacara Agustinus Nahak Apresiasi Menteri Bintang Puspayoga Kunjungi AP

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pengacara Agustinus Nahak, SH. MH. memberikan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI dan Panglima Kodam IX Udayana serta Kapolda Bali yang telah memberikan atensi dan perhatian kepada kini kliennya Tersangka AP (34) hingga kemarin (12/4) telah terbit surat penangguhan penahanannya pada hari ini, Sabtu 13/4/2024. Pihaknya berharap kliennya dibebaskan dari segala jeratan hukum sebab sesungguhnya faktanya unggahan yang beredar di media sosial sepenuhnya dilakukan oleh akun AyoBeraniLapor6 tanpa sepengetahuan dan ijin dari kliennya.

“Sebab sebelumnya AP dan keluarganya telah melarang dan memarahi serta mengecam admin akun AyobBeraniLapor6 untuk tidak mengunggahnya dan menghapus postingan tersebut di media sosial, sebab semua bukti-bukti pelaporan diberikan hanya untuk pengacara sebelumnya untuk kepentingan pendampingan atas laporannya ke instansi tempat suaminya berdinas, namun pengacara tersebut malah menyalahgunakan dan memberikannya kepada admin akun tersebut,” terang Agustinus.

Tersangka AP akhirnya dilaporkan oleh seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 lalu setelah sebelumnya AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX Udayana atas dugaan perselingkuhan dan KDRT hingga terjadilah drama penangkapan atas dirinya pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah SPBU jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat oleh Polresta Denpasar.

Penangkapan atas diri AP juga mendapatkan respon dan simpati berbagai pihak dan kalangan media

Pengacara Agustinus Nahak yang juga dikenal sebagai pembela hak-hak kaum perempuan dan anak memberikan apresiasi atas atensi kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang telah meluangkan waktunya mengunjungi AP di Rumah Tahanan UPT Denpasar.

Pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pangdam IX Udayana, Kapolri, Kompolnas RI, Kapolda Bali serta Kompas Perempuan dan Anak RI dan pihak-pihak maupun instansi-instansi yang telah memonitor kasus ini serta berbagai elemen masyarakat, para Netizen dan media yang memberikan dukungan moril terhadap kasus yang menimpa AP.

“Kami tetap menghormati proses penyidikan ini dan untuk selanjutnya tetap berencana melakukan permohonan uji materi gugatan Praperadilan atas kasus yang unik dan memilukan ini,” pungkas Nahak. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *