JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat politik dari Universitas Nasional Andi Yusran menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya lebih kental nuansa politisnya daripada penegakan hukum terkait dugaan pengabaian protokol kesehatan dalam sejumlah kegiatan dari pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab di Jakarta.
Masalahnya, kata Yusran, sejauh ini pemerintah sebenarnya belum bisa memberikan sanksi dalam bentuk apapun terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dijadikan dasar kepolisian memanggil Anies.
“Soalnya pemerintah belum menerbitkan PP tentang sanksi bagi pelanggaran ke Karantinaan Kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang ke Karantinaan Kesehatan,” ucapnya kepada Independensi.com, Rabu 18/11).
Dia juga menilai pemanggilan terhadap Anies tidak tepat karena seharusnya yang dipanggil adalah Pemprov DKI Jakarta. “Karena jika kepolisian ingin melakukan penyelidikan atau penyidikan, seharusnya yang dibutuhkan keterangannya adalah Pemprov DKI Jakarta yang nanti bisa saja diwakili Biro Hukumnya.”
Dikatakannya pemanggilan tersebut terkait perlunya info dari Pemprov apakah terjadi pelanggaran oleh penyaji acara pernikahan putri Habib Rizieq Sihab. “Apakah Pemprov melalui Tim Covid Pemprov DKI Jakarta juga sudah menegakan protokol kesehatan? Hanya setaraf itu. Nah kalau sampai memanggil Anies, itu terlalu berlebihan,” tuturnya.
Dia pun menegaskan kepolisian sebagai aparatur penegak hukum juga semestinya bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, tuturnya, ke depan agar tidak terjadi miss persepsi maka kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum.
“Tidak sebatas pada kasus kerumunan dalam perkawinan, tetapi juga kerumunan massa yang berpotensi terjadi dalam prosesi pilkada serentak tahun 2020 ini,” ucapnya.(muj)