Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap pengadaan bansos penanganan Corona atau Covid 19.(ist)

MAKI: Pelaku Korupsi Bansos Covid 19 Pantas Dijerat Pasal Ancaman Hukuman Mati

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan berkutat kepada pasal suap dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan corona atau Covid 19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai salah satu tersangka atau pelakunya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan sudah sepantasnya para pelakunya dijerat juga KPK dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati jika korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Kondisi tertentu seperti diatur pasal 2 ayat 2 nya yaitu terjadi bencana seperti saat ini yaitu pandemi Covid 19 yang bukan hanya melanda Indonesia, tapi di seluruh dunia,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Minggu (5/11).

Dia menyebutkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sangat tepat diterapkan jika melihat konstruksi dari perbuatan para pelaku. “Karena disitu terdapat perbuatan melawan hukum dengan adanya penunjukan langsung kepada pelaksana atau vendor untuk pengadaan bansos oleh Kemensos,” tuturnya.

Selain itu, ujar dia, sudah ada kesepakatan untuk setiap paket bansos ada komisi Rp10 ribu. “Ini kan perbuatan melawan hukum. Karena negara semestinya cukup membayar Rp290 ribu perpaket. Tapi karena ada kongkalikong, naik menjadi Rp300 ribu.”

Oleh karena itu, tutur Boyamin, kasus ini jangan diformulakan hanya suap semata atau sekedar komisi dan persenan. “Atau bahasa sederhanya titip harga. Tapi harus diformulakan perbuatan itu sebagai mark up atau penggelembungan harga yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Apalagi, ungkap dia, adanya pelaksana atau vendor pengadaan bansos Covid 19 ternyata terafiliasi dengan oknum pejabat di Kementerian Sosial selaku penentu harga dan diketahui sang menteri.

“Inilah konteks persekongkolan yang diduga dilakukan para pelaku dalam pengadaan bansos oleh Kemensos untuk mengkorupsi uang negara,” ucap Boyamin seraya berharap KPK tetap menambah pasal 2 dan konsisten juga untuk menuntut para pelakunya dengan hukuman mati dalam persidangan.

“Masalah hakimnya nanti memutus apa, akan kita lihat nanti. Karena KPK kan sudah seringkali gembar-gembor menghimbau dan memberi ancaman untuk tidak korupsi. Karena ancaman hukumannya mati,” ucap pegiat anti korupsi ini.

Dalam kasus dugaan suap, Juliari Batubara bersama stafnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangka sebagai penerima dan dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedang tersangka Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)