BEKASI (IndependensI.com)- Pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi salah satu program yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Beberapa tahun terakhir, KPK dilibatkan sejak awal dalam pendampingan penyusunan APBD.
Bahkan, Agustus 2019, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto mendatangi Kota Bekasi, dalam rangka melakukan momitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian rencana aksi pencegahan korupsi dan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kota Bekasi.
Korsupgah KPK menggelar pertemuan dengan pemerintah paerah dipimpin langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama pejabat terkait.
Ada delapan fokus area yang dimonitor dan dievaluasi, mulai dari perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk Kota Bekasi capaian semester satu mencapai 79 persen. Jadi delapan fokus area ini ada sekitar 8 indikator yang harus terpenuhi. Kota Bekasi untuk sementara di angka 79 persen, sudah baik harus dipertahankan. Namun ada beberapa yang harus di tingkatkan diantaranya mengenai aset yang harus segera di sertifikat, dari 2668 baru hanya sekitar 200 an yang sudah disertifikatkan.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi masuk urutan pemerintah daerah teratas dalam Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Monitoring dilaksanakan Minggu pertama Oktober 2019.
Hasil monitoring, Kota Bekasi berada pada urutan 13 dari 542 Pemerintah Daerah se Indonesia dengan progres capaian 80 persen. Sementara untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi ke-3 setelah di urutan pertama, Provinsi Jawa Barat, dan posisi kedua Pemerintah Kota Depok.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, Kamis (10/10/2019) mengatakan, KPK melakukan monitoring dan evaluasi atas program tindak lanjut pencegahan korupsi di linkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hasil ini membuktikan kinerja jajaran dan organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan rekomendasi KPK bidang pencegahan hingga penilaian sementara pada Oktober 2019.
“Upaya bersama jajaran dan OPD agar melaksanakan pencegahan korupsi di Kota Bekasi. Ini hal baik bisa terus dilaksanakan di semua instansi,” ungkapnya.
Sementara itu, Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (20/9/2019), menyebutkan KPK ewat tim pencegahan, mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp 28,7 triliun dalam enam bulan terakhir.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 Trilyun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019,” kata Febri Diansyah.
Disebutkan, Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendampingi 34 provinsi guna optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan yang dilakukan melingkupi penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.
Fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa. (jonder sihotang)