Polisi Gencar Razia Diskotik di Masa PSBB Transisi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan razia tempat hiburan malam di Jakarta. Hasilnya, tim mendapati seorang membawa heroin dan lima orang positif menggunakan narkoba saat merazia sebuah diskotek yang diduga melanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

“Kami dari Satgas Covid, pemburu Covid-19 dan gabungan dengan Dit Narkoba bersama Pom TNI dan Pol PP. Malam ini kita menemukan pelanggaran narkotika, di tempat diskotek Kilo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).

Razia ini dilakukan sebagai pemberlakuan PSBB Transisi yang belum diperkenankan, untuk diskotek beroperasi. Hal itu sebagaimana tertera dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020.

“Secara Perda tidak boleh buka diskotek, yang boleh hanya kafe tempat makan, tapi diskotek. Cafe di atasnya, di bawahnya diskotek,” jelasnya.

Akibat razia tersebut, lanjut Mukti, Tim gabungan pemburu Covid-19 mendapati satu orang terbukti membawa heroin dan lima orang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Tertangkap 1 orang membawa heroin, 5 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Satpol PP DKI pun telah menyegel lokasi tersebut, karena melanggar peraturan protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.

“Karena ini udah bukan peruntukannya. Kafe di atas, di bawah diskotek. Jadi malam ini akan kami segel dari Pol PP maupun pihak kepolisian,” jelasnya.