BEKASI (IndependensI.com)- Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par tentang Larangan Perayaan Tahun Baru pada sektor jasa Umusaha kepariwisataan dan hiburan umum dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Surat ditujukan kepada pimpinan/manager gotel, pimpinan/manager pusat perbelanjaan, pemilik cafe/ restaurant, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Jumat (18/12/2020).
Dalam surat edaran itu; Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan kepada pimpinan pelaku usaha pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi, untuk Tmtidak merayakan perayaan Tahun Baru karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya cluster baru pada P
Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran mengimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi. Pemerintah mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha atau oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut sesuai dengan kententuan yang berlaku.
Kepada masyarakat Kota Bekasi juga diimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Pemakaian masker wajib setiap keluar rumah dan tidak berkerumun. (jonder sihotang)