DEPOK (IndependensI.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini dikeluarkan karena pandemi Covid 19 belum berakhir. Serta demi mencegah penularan virus Corona.
“Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Jawa Barat. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (26/12/2020).
Ia mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang telah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Depok.
“Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, bahkan dalam dua minggu berturut-turut, karena kondisi kasus masih terus meningkat dan hampir di semua daerah,” katanya.
Oleh karena itu, sambung Idris, pihaknya akan menguatkan kembali Kampung Siaga COVID-19, meningkatkan kapasitas tes, ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, penguatan program yang dijalankan selama ini dengan menggugah kembali melalui warga Depok dengan Gerakan 2i3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak).
“Karena kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi Covid-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong,” kata Idris.
Data Satgas COVID-19 Kota Depok hingga Jumat (25/12) 2020, angka positif bertambah 140 kasus dalam satu hari, sehingga total sementara kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.362 kasus.
Kasus mayoritas berasal dari klaster keluarga dan komunitas, di samping klaster perkantoran.
Dalam rilis juga disebutkan total pasien sembuh bertambah 131 orang sehingga total seluruhnya 12.019 orang.