PONTIANAK ( Independensi.com) – Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si, menegaskan, tidak masalah siapapun yang ditunjuk Presiden sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Polisi Idham Aziz yang memasuki masa pensiun pada 31 Januari 2021.
“Lima orang yang diusulkan Komisi Polisi Nasional kepada Presiden Joko Widodo, dan kemudian salah satunya diusulkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dilakukan fit and proper test, memiliki peluang yang sama,” kata Yulius Yohanes di Pontianak, Rabu, 13 Januari 2021.
Rabu, 13 Januari 2021, Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengirim surat kepada Ketua DPR, tentang salah satu dari lima nama yang diusulkan, segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi Kapolri.
Dari lima nama, salah satunya Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (51 tahun), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, beragama Katolik, dan 4 lainnya beragama Islam.
Listyo Sigit Prabowo, merupakan orang dekat Presiden Joko Widodo. Ketika Joko Widodo masih sebagai Wali Kota Solo, Listyo sebagai Kepala Polisi Resort Solo.
Saat Joko Widodo sudah menjadi Presiden Indonesia, 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024, Listyo pernah menjadi Ajudan Presiden, kemudian sebagai Kepala Polisi Daerah Banten, Kepala Divisi Provost dan Pengamanan Polisi Repubik Indonesia, dan terakhir Kabareskrim Polri.
“Secara etika politik, kita bisa bisa mencampuri terlalu jauh hak prerogative Presiden yang dicantumkan ke dalam konstitusi negara. Biarkan Presiden melalui kewenangannya menentukan salah satu dari lima orang itu,” kata Yulius Yohanes.
Menurut Yulius Yohanes, siapapun yang akan dipilih Presiden Joko Widodo, harus memiliki kualitas keberanian, ketegasan, serta ketegaran dan keteladanan moral yang sudah ditunjukkan Jenderal Polisi Idham Aziz, sebagai menjadi Kapolri.
Diungkapkan Yulius Yohanes, tugas terberat Kapolri di masa mendatang, menjalin konsep kemitraan dengan Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat, di dalam memberangus paham radikal dan intoleran yang mengancam ideology Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
“Kapolri di masa mendatang, harus berdiri tegak lurus di dalam menjabarkan kebijakan Presiden di dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Yulius Yohanes. (Aju)