JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung segera akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan gelar perkara Asabri kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.
“Mungkin minggu depan dilakukan gelar perkaranya,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/1).
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1) mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi tujuh calon tersangka Asabri.
Dikatakan juga Jaksa Agung dari ketujuh calon tersangka dua diantaranya merupakan pelaku yang sama dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febrie mengakui kalau tim penyidik sudah memeriksa ke tujuh calon tersangka. “Tapi mereka belum kita tetapkan sebagai tersangka. Makanya disana tidak dibuka karena menyangkut kepentingan penyidik.”
Pihaknya hingga kini juga belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ke tujuh calon tersangka. “Belum,” ucapnya seraya menyebutkan dari kasus Asabri ada calon tersangka dari pihak swastanya.
Sementara itu Tim penyidik kemarin kembali memeriksa empat saksi kasus Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Dari ke empat saksi dua diantaranya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK;
Dua saksi lainnya yaitu SDL selaku Pegawai Asabri dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.(muj)