BEKASI (IndependensI.com) – Guna memutus penyebaran Covid-19, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) tim gabubgan dari Pemkot Bekasi, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dishub, TNI dan Polri, menggelar operasi non yustisi di mall, pasar dan wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, kemarin.
Dalam operasi ditemukan pelanggar mayoritas warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas. Sementara di mall dan pasar, dilakukan penegakan pelanggaran atas ketidakpatuhan jumlah pengunjung.
Mereka diberhentikan dan terjaring sebanyam 43 orang pelanggar di Jatiasih. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa menyapu, mengucapkan teks Pancasila.
Tim juga mengimbauan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4-M)
“Jika kedepannya yang terjaring ini melanggarkembali akan dikenakan sanksi administratif berupa denda,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.
Operasi seperti ini tetap akan dilanjuktan di berbagai lokasi. Tujuannya guna memutus penyebaran covid-19. (jonder sihotang)