BANDUNG (IndependensI.com) – Suami IL, IE memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS.
Keterangan IE dihadapan hakim ketua Hastim Kurnia Dewi menjelaskan bahwa pada tahun 2003 IE menikah secara siri dengan FS dan tidak ada perjanjian tertulis apapun di atas kertas, dan tidak pernah IE menandatanggani dokumen negara seperti bukuh nikah.
“Keterangan IE ini sangat penting, walaupun dalam kondisi tidak sehat, beliau tetap datang dan memberikan kesaksian. IE bilang kalau mengenal FS di suatu tempat, kemudian berlanjut sampai terjadi pernikahan siri, sudah sampe disitu saja, tidak ada komitmen apapun apalagi sampai tanda tanggan di buku nikah, karena cuma nikah siri,” kata Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution Kamis (4/2).
Razman melanjutkan tidak hanya IE yang memberikan kesaksian. Kepala Dusun Gito, yang menjadi perwakilan Kepala Desa Bantarsari juga memberikan kesaksian dan terungkap fakta baru, kalau FS menikah secara resmi dengan pria bernama W di desa tempat tinggal FS, kemudian bercerai tanpa mempunyai anak.
“Fakta baru, FS pernah menikah secara resmi dan di pestakan dengan pria bernama Warsono. Nah ini, kenapa di buku nikah versi FS lokasi pernikahanya tidak di desanya. Tapi, di desa lain, karena kalau di desanya, ada datanya kalau FS pernah menikah,” sambungnya
Selain itu, Razman juga mempertanyakan, dua anak yang di klaim oleh FS sebagai anak dari hasil perkawinan dengan IE. Sementara, di kesaksiannya di ruang sidang IE, tidak mempunyai anak selama menikah siri dengan FS.
“Dengan Warsono tidak mempunyai anak, dengan IE tidak punya anak. Kemudian itu anak siapa yang dibuatkan akta kelahiran, itu anak angkat, di siini kami curiga ada indikasi lain, yaitu harta gono gini, ini ada kepentingan pribadi sudah ada niat jahat dari awal pernikahan siri dengan IE,” lanjut Razman.
Dalam buku nikah versi FS, IE merupakan duda mati, dan FS berstatus perawan atau gadis. Faktanya, sudah menikah pada tahun 90-an saat orang tuanya masih hidup, karena yang menjadi wali nikahnya bapak kandungnya.
“Kesaksian itu diberikan oleh Warsan tetangga kampung FS, kalau FS sudah menikah sebelumnya dan mengaku berstatus perawan atau gadis ini sudah cacat administrasi dan pernikahan yang di klaim FS tidak sah, sesuai dengan bukti tertulis kita singkronkan dengan fakta,”ujarnya.
Razman menambahkan, kesimpulan sidang yang dipimpin, Hakim Ketua, Hastim Kurnia Dewi, Hakim Anggota Jimi Klaus Pardede dan Dikdik Sumantri serta Panitera Iin Novitalina. Keterangan saksi fakta dan ahli, terjadi serangkaian kebohongan, diantaranya status pernikahan mempelai wanita sudah menikah, tapi tertulis status perawan dan wali nikah, dinyatakan masih hidup menjadi wali pernikahan FS, fakta sudah meninggal dunia. (Chs)