JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons cepat dengan melakukan penanganan kerusakan Jembatan Rembun di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Jembatan Rembun II A berada di ruas Jalan Batas Kabupaten Pemalang – Batas Kabupaten Pekalongan, tepatnya di KM SMG 113+800 mengalami kerusakan pada rangka jembatan (patah) hingga sebagian badan jembatan miring sekitar 30 derajat. Kerusakan jembatan terjadi setelah dilintasi kendaraan berat bermuatan baja, pada Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 19.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sesaat setelah kejadian, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-D.I Yogyakarta, Ditjen Bina Marga melakukan mobilisasi alat berat dan pemasangan pagar pembatas serta rambu-rambu untuk dilakukan pembersihan dan pemeriksaan keamaan jembatan.
Selanjutnya sejak Jumat (5/2/2021) pagi mulai dilakukan pembongkaran pada lantai jembatan. Untuk rangka baja jembatan lama akan ditarik ke sisi barat jembatan, sedangkan di sisi timur akan digunakan untuk merakit jembatan dengan rangka baja yang baru.
Kepala BBPJN Jateng-DIY, Satrio Sugeng Prayitno mengatakan setelah selesai pembongkaran dan perakitan akan dilakukan erection jembatan, pembesian, pengecoran plat lantai hingga rehabilitasi oprit jembatan. Untuk pondasi jembatan masih menggunakan yang lama karena masih dalam kondisi baik.
“Kita akan tangani, kita ganti dengan jembatan permanen rangka baja bentang 50 meter yang sedang dipersiapkan dari Citereup. Penggantian jembatan ini memerlukan waktu 45 hari atau diperkirakan selesai pada akhir Maret 2021,” kata Satrio.
Jembatan Rembun II A merupakan jembatan rangka baja Callender Hamilton (CH) yang dibangun sejak tahun 1977. Artinya jembatan ini sudah berusia 44 tahun dan memerlukan penggantian.
BBPJN Jawa Tengah-D.I Yogyakarta juga telah merencanakan penanganan jangka panjang Jembatan Rembun dengan mengusulkan penggantian konstruksi dengan beton girder. Jembatan Rembun merupakan penghubung Jalur Pantai Utara (Pantura) di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan. Jalan Pantura merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai pusat-pusat produksi, koleksi, dan distribusi berbagai kebutuhan pokok masyarakat, khususnya di wilayah utara Pulau Jawa.
Selama proses penanganan Jembatan Rembun, BBPJN Jawa Tengah-D.I Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan Polres Pekalongan untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Penutupan lalu lintas pada Jembatan Rembun II A dilakukan dan dialihkan ke sisi Jembatan Rembun B dengan sistem contra flow (buka tutup). Untuk kendaraan kendaraan kecil yang menuju Jakarta dari arah Semarang dialihkan ke Jembatan Rembun B secara bergantian, sedangkan kendaraan besar diarahkan masuk ke Tol Trans Jawa. (wst)