GRESIK (Independensi.com) – Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Matjai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandianyah bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi ADD pada tahun 2016 – 2017.
“Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 253 juta, akibat tindak korupsi yang dilakukannya selama kurun waktu dua tahun,” ujarnya, Kamis (11/2).
Ditanya dana ADD yang di korupsi itu digunakan untuk apa, pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab, hal tersebut masuk dalam materi perkara.
“Tersangka, saat proses penyelidikan pernah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 210 juta,” ungkap Dimaz.
Dalam perkara ini selain Kepala Desa, Bendahara Desa Dooro juga ikut diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik.
“Ditanya seputar penggunaan anggaran desa selama tahun 2016 dan 2017,” ucap, Riswanto Bendahara Desa Dooro kepada wartawan saat keluar dari Kantor Kejari Gresik
Sementara itu, Matjai Kades Dooro yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rumah Tanahan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Mor)