Kemenkes Bakal Tentukan Tarif Vaksinasi Swasta

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan izin untuk swasta melaksanakan vaksinasi virus Corona (COVID-19) secara mandiri yang diberi nama program vaksinasi gotong royong.

Namun, hingga kini program tersebut belum diimplementasikan. Sebab, vaksinasi gotong royong akan dilakukan oleh pengusaha swasta lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bersama BUMN farmasi yaitu Bio Farma.

“Yang penting prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara langsung, Senin (15/3/2021).

Untuk tarif yang akan dibebankan kepada pengusaha ditetapkan oleh Kemenkes. Namun, Kemenkes masih menunggu pihak Bio Farma dan Kadin untuk duduk bersama.

“Tarifnya memang akan ditentukan oleh kami, tapi kami baru akan menentukan tarifnya sesudah pihak BUMN dan Kadin duduk bersama datang ke kami. Jadi harus ada kesepakatan antar mereka,” sebutnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jenis vaksin gotong royong berbeda dengan yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin yang gratis ke vaksin yang berbayar.

Lalu, sasaran penerima vaksin gotong royong adalah karyawan/karyawati dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian distribusi dan penyuntikkannya dilakukan oleh Bio Farma dan pihak swasta agar tidak membebani fasilitas kesehatan yang digunakan untuk melakukan vaksinasi gratis.

“Pendataan, kami minta agar menggunakan database yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan. Kemudian pasca vaksinasi dan pengawasan KIPI juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes,” tambahnya.