Dua dari sembilan unit mobil yang disita Kejaksaan Agung dari tersangka mantan Direktur Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.(foto/muj/independensi)

Kejaksaan Agung kembali Sita Sembilan Mobil dari Tersangka Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Aset-aset tersebut berupa sembilan unit mobil yang disita dari tersangka mantan Direktur Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dengan empat diantaranya tergolong mobil mewah.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah mengatakan penyitaan terhadap ke sembilan unit mobil milik tersangka IWS dalam upaya pihaknya mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri.

“Pertama disita lima unit mobil pada Rabu (24/3) malam dan empat unit mobil pada hari ini yang masih kepemilikan dari tersangka IWS,” tutur Febri kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/3) malam.

Dari ke sembilan unit mobil empat diantaranya termasuk mobil mewah yaitu tiga unit Range Rover warna putih tahun 2016, 2018 dan 2019 dengan plat nomor B 2728 STN, B 2881 PBO dan B 611 FN. Kemudian Toyota Vellfire 2017 warna putih plat nomor B 119 ASR.

Sedangkan lima unit mobil lainnya Toyota Camry hitam tahun 2020 plat nomor B 206 BSA, Honda CR-V Metalik tahun 2018 plat nomor B 225 MLK, Honda HRV 2019 hitam plat nomor B 209 EAN, Toyota Kijang Innova Reborn 2019 warna hitam plat nomor B 2984 PFE dan Mitsubishi Outlander 2019 hitam plat nomor B 723 RIF.

Dikatakan Febri bahwa pihaknya hingga kini masih terus mencari aset-aset dari semua tersangka. Masalahnya, ucap dia, sampai sejauh ini nilai aset-aset para tersangka yang telah disita penyidik baru sekitar Rp4,4 triliun.

“Tapi itu masih di luar empat tambang. Kalau sudah keluar nilai tambangnya nanti akan diakumulasikan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.(muj)