Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Maaf Terkait Peristiwa dalam Sidang Online

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim kuasa hukum Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq meminta maaf terkait peristiwa yang terjadi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online baik di pengadilan maupun di ruang Bareskrim Mabes Polri.

“Peristiwa itu terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” kata Azis Yanuar dari Tim Kuasa Hukum MRS saat melakukan audiensi dengan Tim JPU di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (25/3).

Audiensi dimaksudkan untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Seperti diketahui Habib Rizieq dan kawan-kawan serta tim kuasa hukumnya sempat dua kali Walk Out karena menolak persidangan secara online. Selain berdebat dengan tim JPU. Setelah itu hakim mengubahnya menjadi offline setelah menerima permohonan tim kuasa hukum.

Sementara itu Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan kepada tim kuasa hukum terdakwa bahwa Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi terdakwa MRS.

Dikatakannya sudah menjadi tugas Tim JPU menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim dalam penetapannya tentang persidangan secara online.

Syahnan menyebutkan Tim JPU tetap menghormati terdakwa sebagai ulama dan meminta Tim Hukum terdakwa memahami tugas Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa.

Dia pun meminta tim kuasa hukum terdakwa untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.

Selanjutnya Ketua Tim JPU mengajak Tim Kuasa Hukum MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Audiensi dihadiri juga Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz H Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus.

Sedangkan Tim JPU didampingi Kasubdit Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya JAM Pidum Abdullah dan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(muj)