JAKARTA (Independensi.com) – Lagi-lagi Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita aset Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Aset yang disita kali ini berupa 328 bidang tanah berstatus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 193 hektar yang berada di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Jawa Barat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Rabu (7/4) penyitaan sudah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong melalui Penetapan Nomor:10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 6 April 2021.
Dikatakannya terhadap aset tersangka BTS yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara di dalam proses selanjutnya,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah sebelumnya mengungkapkan lahan aset Bentjok tersebut ada kaitan kerjasama atau hubungan bisnis dengan Tan Kian. “Lahan tersebut atas nama beberapa perusahaan. Karena dipecah-pecah,” kata Febri
Tan Kian yang menjadi kolega bisnis Bentjok sudah empat kali diperiksa tim jaksa penyidik dalam kasus PT Asabri. Dia diperiksa selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Namun hingga pemeriksaan selesai statusnya tidak pernah berubah, masih sebagai saksi.(muj)