Dua oknum karyawan PT DP Kodja Bahari yaitu IS dan IFF saat akan dibawa ke Rutan

Dua Oknum Karyawan PT DP Kodja Bahari Dijebloskan ke Penjara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Dua oknum karyawan BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyidik kasus tersebut.

Kedua tersangka yaitu IS dan IFF ditahan sejak Kamis (18/7/2019) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (19/7/2019) kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT- 1879 dan 1880/M.1/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Juli 2019 .

“Keduanya ditahan selama 20 hari didasari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucap Mukri.

Mukri mengungkapkan kasus yang menjerat keduanya terjadi pada tahun 2012 hingga 2017 terkait pelaporan atas “Working Order” dan atas biaya jasa pekerjaan, jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk setiap kapal yang menggunakan jasa PT DPK.

Masalahnya terhadap kedua kegiatan untuk 11 unit armada kapal tidak dilaporkan tersangka IS selaku asisten manager pemasaran dan FIEF selaku Kasubid Pemasaran kepada Kantor Pusat PT DP Kodja Bahari.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara atau PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebesar Rp15 miliar,” kata mantan Kajari Surabaya ini,

Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(MUJ)