Tanah Aset Bentjok Seluas 20 Hektar di Batam Disita Kejaksaan Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ternyata memiliki juga aset dalam bentuk tanah seluas 20 hektar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Aset tersebut lokasinya berada di Kecamatan Bengkong yang terdiri  dari dua bidang tanah masing-masing seluas 10 hektar berdasarkan sertifikat HGB Nomor 2974 dan HGB Nomor 3003/Bengkong Laut.

Kedua bidang tanah tersebut diketahui telah juga disita Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus dan telah dipasangi plang tanda penyitaan di atasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktivianus Sitanggang ketika dikonfirmasi Independensi.com belum lama ini membenarkan adanya aset dari tersangka BTS di Kota Batam disita Kejaksaan Agung.

“Ya ada aset BTS di Batam yang disita, dan kami turut membantu Kejagung  dalam mengamankan pemasangan plang tanda penyitaan di atas tanah aset milik BTS,” tutur Polin.

Penyitaan terhadap aset Bentjok tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin pengadilan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 171/Pen.Pid/2021/PN.BTM Tanggal 24 Februari 2021.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun juga telah menyita aset-aset Bentjok yang kebanyakan dalam bentuk lahan dan sebagian bangunan serta tersebar di sejumlah daerah. (muj)