JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada warga Adhyaksa yang mematuhi larangan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid 19.
“Saya sangat menghargai pengorbanan untuk dapat menahan diri tidak mudik. Serta memahami seluruh pegawai Kejaksaan memiliki kerinduan untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman,” kata Jaksa Agung dalam acara Halal Bihalal secara virtual dengan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, Rabu (19/5).
Dia pun meminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan khususnya jajaran intelijen untuk dapat mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing, sebagai dampak dari masa libur Lebaran.
Masalahnya, tutur dia, banyak berita soal ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Antara lain dengan tidak dapat menahan diri untuk tidak mudik.
“Atau merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan memadati tempat wisata, yang tentunya berpotensi menjadi akselerator penyebaran dan penularan Covid-19,” ucap Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Oleh karena itu Jaksa Agung meminta kepada Kepala Satuan Kerja untuk tetap memantau dan mengantisipasi potensi tersebut.
“Laporkan juga jika ada lonjakan penularan Covid-19 di wilayah kerja secara berjenjang kepada pimpinan,” ucap Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dengan senada memberi apresiasi kepada seluruh warga Adhyaksa yang mematuhi larangan mudik.
Untung demikian biasa disapa pun berharap semangat Idul Fitri 1442 H bisa menjadi motivasi perubahan dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebelumnya sama-sama menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada jajarannya.
Hadir dalam acara Halal Bihalal secara virtual para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung dari ruang kerja masing-masing.
Selain itu para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para atase atau perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau kantor masing-masing.(muj)