Angota Tim gabungan KLHK, Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani memasang papan larangan untuk melakukan penambangan.(ist)

KLHK Setop Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal di Hutan Adat Kasepuhan, Gunung Liman, Cibarani, Kabupaten Lebak, Banten.

Selain itu aparat KLHK dibantu aparat Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambang dan memasang papan larangan penambangan.

Tim Gabungan tersebut juga menanam sebanyak 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan di Kawasan Hutan Adat Kasepuhan, Rabu (26/05).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani memberikan apresiasi kepada Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat yang mendukung memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Rasio.

Penyerahan bibit pohon dari KLHK kepada masyarakat adat untuk merehabilitasi hutan di Kawasan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani.(ist).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya akan menjerat para penambang ilegal dengan pidana berlapis.

“Kami juga akan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya,” kata Sustyo seraya menyebutkan penambang ilegal antara lain akan dijerat pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Atau dijerat pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Tim penyidik Ditjen Gakkum KLH dan penyidik Polda Banten sejauh ini telah meminta keterangan 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

Sementara itu KLHK dalam enam tahun terakhir sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana.(muj)