Tersangka MTM mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dengan tangan diborgol dan pakai rompi tahanan warna pink saat dibawa petugas keluar dari Gedung Pidsus untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung.(ist)

Kasus IUP Batubara, Komisaris PT CTSP Susul Tersangka Lain Jadi Tahanan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menahan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MTM ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Rabu (9/6). Tersangka sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan Rabu (2/6) pekan lalu.

Dengan penahanan tersebut tersangka MTM menyusul lima tersangka lain kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi dari PT CTSP kepada PT ICR anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) menjadi tahanan Kejagung.

Ke limanya yang lebih dahulu ditahan yaitu tersangka AL mantan Direktur Utama PT Antam, HW mantan Direktur Operasional PT Antam, BM mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR), MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini dan AT mantan Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR) 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan tersangka MTM ditahan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

“Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2021,” ungkap Leo demikian biasa disapa kepada wartawan, Rabu (9/6).

Dia menyebutkan tersangka sebelumnya dipanggil bersama dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure akuisisi PT CTSP oleh PT ICR.

Kedua saksi, tutur Leo, masing-masing DT selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk tahun 2008-2016 dan YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam.

Dikatakannya dalam kasus IUP Batubara tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perannya, ungkap Leo, yaitu MTM bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,250 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.

Selain itu, tuturnya, tersangka MTM bersama tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1,25 miliar di PT CTSP.

“Supaya PT CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT TMI,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka MTM kemudian menerima pembayaran sebesar Rp56,5 miliar dari hasil akuisisi PT CTSP oleh PT ICR.

Dikatakannya juga peran tersangka MTM bersama tersangka MH selaku Komisaris PT TMI menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan. “Padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.”(muj)