Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB Bagi Penunggak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penghapusan denda diberlakukan mulai 30 November-23 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat, mobil samsat keliling, hingga gerai samsat di mal, untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda yang bisa mencapai 48 persen.

Pembayaran pajak terutang juga bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.

“Silakan melakukan (pembayaran) dari mulai besok sampai dengan 23 Desember, di periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).

Anies mengatakan, penghapusan denda pajak ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melunasi pajak terutangnya dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selama periode tersebut, kata Anies, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja akan menggelar razia.

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir, akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

“Kami satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu lakukan (pelunasan), karena kami lalu akan melakukan razia. Jadi, ini fair,” kata Anies.

Anies menjelaskan, total tunggakan yang berasal dari pajak kendaraan mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah kendaraan roda dua dan tiga yang menunggak sebanyak 3,3 juta. Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang menunggak pajak ada 694.000 kendaraan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri awalnya menyebut penghapusan denda pajak dimulai pada 20 November-20 Desember. Namun, program itu diundur dan baru dimulai esok.