Kasus Lahan Cengkareng, Kejati DKI Belum Sekalipun Terima Berkas Perkara dari Polda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum pernah sekalipun menerima berkas kasus dugaan korupsi  pengadaan lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan rumah susun.

Padahal kasus yang terjadi di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah disidik penyidik Polda Metro Jaya hampir setahun lalu. Sesuai surat pemberitahun dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/16327/X/RES.3.3/2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 2 Oktober 2020 yang diterima Kejati DKI.

“Kami memang belum pernah sekalipun menerima penyerahan berkas kasus lahan Cengkareng dari penyidik,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi kepada Independensi.com, Selasa (27/7).

Qohar mengakui sejauh ini yang baru diterima pihaknya dari penyidik baru berupa SPDP. “SPDP tersebut pun bukan diterima pada zaman saya, tapi Aspidsus sebelum saya,” tutur Qohar.

Dikatakannya juga dalam perkembangan terakhir pihaknya belum lama ini menerima surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya kalau kasus lahan Cengkareng akan ditarik Mabes Polri.

“Ada pemberitahuan mau ditarik dari Polda oleh Mabes Polri. Tapi kenapa mau ditarik, itu urusan internal kepolisian. Silahkan tanya kepada mereka,” ucap mantan Kajari Kabupaten Malang ini.

Dia menyebutkan jika kasus lahan Cengkareng ditarik dan ditangani Mabes Polri maka untuk tindaklanjutnya bukan lagi kepada Kejati DKI Jakarta. “Tapi kepada Kejaksaan Agung untuk kesetaraan,” tutur Qohar.

                                                                          Pernah Ditangani Polri-Kejagung

Kasus lahan di Cengkareng yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta seperti diketahui pernah ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung secara bersamaan pada tahun 2016.

Namun setelah sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Kejagung kemudian menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri yang dianggap lebih dahulu mengusutnya.

Jaksa Agung HM Prastyo kala itu menyatakan penyerahan kepada Mabes Polri untuk menghindari tumpang tindih. “Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan,” ucap Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Namun belakangan kasus tersebut oleh Mabes Polri diserahkan penanganannya kepada Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti dengan menyerahkan SPDP kepada Kejati DKI Jakarta pada Oktober 2020. Tapi kini akan ditarik kembali oleh Mabes Polri.(muj)