Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Korupsi PT AMU, Mantan Direktur Keuangan Dicecar Pencairan Komisi-Biaya Operasional

Loading


JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kian gencar memeriksa saksi-saksi untuk menguak kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha dari BUMN PT Askrindo.

Setelah sehari sebelumnya mantan Direktur Utama PT MAU yakni FCVT (Frederick Carlo Viktorio Tassyam) dan mantan pimpinan wilayah/Area Managing Director PT Askrindo Bandung yakni A (Afiat) diperiksa.

Kini giliran mantan Direktur Keuangan PT MAU priode 2017-2018 yakni DH (Dwikora Harjo) diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (27/7).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap fakta hukum tentang terjadinya dugaan korupsi di PT AMU.

“Pemeriksaan terhadap saksi terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucapnya seraya menyebutkan saksi DH  diperiksa terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional.

Dia pun menegaskan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.(muj)