Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Karyawan PT Jaktour Tersangka Korupsi Rp5,194 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jakarta tetapkan dua karyawan PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,194 miliar.

Keduanya masing-masing RI selaku General Manager dan S selaku Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel salah satu unit usaha dari PT Jaktour.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Rabu (28/7) kasus keduanya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan oleh instansi pemerintah tahun 2014 hingga Juni 2015.

Dikatakan Ashari bahwa RI dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil ekspose atau gelar perkara terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Keduanya merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap IS selaku Credit Manager pada Grand Cempaka Resort dan Convention hotel yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ashari.

Dia menyebutkan penyidikan terhadap tersangka IS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Srintdik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor  Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020.

Sedangkan penyidikan terhadap tersangka RI dan S berdasarkan Sprintdik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600 dan PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kajati DKI Jakarta Nomor : TAP-01 dan TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Ashari mengatakan terhadap kedua keduanya tidak dilakukan penahanan. “Karena kedua tersangka dinilai tim penyidik cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” tutur mantan Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat ini.(muj)