JAKARTA (Independensi.com) – Dibalik kecanggihan maupun kemajuan informasi teknologi dan manfaat penggunaannya ternyata banyak terjadi insiden keamanan informasi.
“Insiden tersebut baik berupa gangguan sistem komputer, serangan virus, akses illegal, kebocoran informasi dan lainnya,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin saat launching Kejaksaan Agung-CSIRT, Rabu (1/12)
Oleh karena itu, tutur Jaksa Agung, untuk meresponnya pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk Government- Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia yang disingkat Gov-CSIRT Indonesia.
“Tugasnya memonitoring, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber,” tuturnya.
Sementara, kata dia, untuk mendukung dan mengoptimalisasi perlindungan sistem atau data termasuk penyelidikan komprehensif atas insiden keamanan siber di Kejaksaan juga telah dibentuk Kejaksaan Agung-CSIRT.
Tim Insiden Siber (CSIRT) Kejaksaan ini merupakan tim kolaborasi beranggotakan gabungan antara Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) dengan Direktur E Pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dia mengharapkan kehadiran Tim ini mampu menanggulangi setiap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, khususnya Kejaksaan secara cepat, terarah dan terintegrasi.
Selain itu, tuturnya, tim mampu mengakselerasi terbangunnya sistem mitigasi, manajemen krisis dalam setiap penanganan insiden keamanan siber.
Sebelumnya dia menuturkan di era digital Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. “Termasuk untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Kejaksaan sudah menerapkan banyak aplikasi berbasis digital.”
Mulai penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), persuratan dengan Sipede, Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile. “Semua terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital,” ujarnya.(muj)