JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui tim jaksa eksekutor jebloskan terpidana Edy Jahrudin satu dari dua mafia tanah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Jawa Barat, Rabu (15/12) lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Pidum M Taufik Akbar mengatakan terpidana yang sempat menghilang sebelumnya berhasil ditangkap di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.
“Upaya yang kami lakukan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung Instruksi Bapak Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah,” kata Taufik kepada Independensi.com, Kamis (16/12).
Adapun penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/ Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021 yang menyatakan terpidana terbukti bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu.
Terhadap perbuatan terpidana yang melanggar pasal 262 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Mahkamah Agung pun mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara.
Taufik menyebutkan putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 173/Pid.B.2021/PN Ckrg yang semula membebaskan terpidana.
“Kami memang menghormatinya. Tapi tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut. Sehingga melalui tim JPU mengajukan kasasi dan Alhamdulillah dikabulkan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Dia mengakui terhadap terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan isi putusan MA. “Tapi karena tidak kooperatif, akhirnya terpidana kita tangkap dan sejak kemarin sudah kita eksekusi ke LP Cikarang.”(muj)