JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp604 miliar segera di meja hijaukan alias diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ketiganya yaitu WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU, FB selaku mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.
“Para tersangka berikut barang-bukti dan berkas perkaranya hari ini telah diserahkan tim jaksa penyidik pidana khusus kepada tim jaksa penuntut umum di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2) malam.
Penyerahan ketiga tersangka bersama barang-buktinya tersebut dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara ketiganya telah lengkap atau P21, baik secara materiil maupun formiil.
Sementara kasus yang menjerat para tersangka berawal ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah.
Modusnya dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai.
“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604 miliar,” tutur Leonard.
Dia menyebutkan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakannya juga terhadap ketiga tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan masing-masing selama 20 hari. “Terhitung sejak tanggal 22 Februari hingga 13 Maret 2022,” ujarnya.
Adapun tersangka WW dan FB ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka AFAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedang pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)