JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, Rabu (11/5)
Salah satunya saksi BKJ selaku Direktur PT Wahana Tirtasari. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Saksi LCW alias WH sehari sebelumnya yaitu pada Selasa (10/50 juga telah diperiksa bersama satu orang saksi yaitu NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang,
“Para saksi tersebut diperiksa untuk ke empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM dan PTS,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (11/5).
Sumedana menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Sementara itu para tersangka belum lama ini telah diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada 8 Mei 2022.
Perpanjangan masa penahanan para tersangka, dikatakan Sumedana, sesuai dengan
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19, 20, 21 dan 22/RT.2/F.3/Ft.1/04 /2022 tanggal 27 April 2022.
“Diperpanjangnya masa penahanan ke empat tersangka untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai,” tutur Sumedana.(muj)