JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Tersangka baru tersebut dari enam perusahaan atau korporasi yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU. Ke enamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi Nomor: TAP-26, TAP-27, TAP-28, TAP-29, TAP 30 dan TAP-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022
Supardi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5) mengatakan dalam kasus dugaan korupsi impor baja tersebut para tersangka korporasi tidak hanya disangka melakukan korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang.
“Adapun peran para tersangka masing-masing mengajukan importasi besi atau baja, baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL,” kata Supardi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dia menyebutkan untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan tersangka T (Manager PT MLI) kemudian mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
“Pengurusan Sujel dilakukan melalui tersangka TB (Kasubag TU pada Direktorat Impor) dengan tujuan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan atau dari Wilayah Pabean,” ucapnya.
Supardi mengatakan dengan adanya Sujel tersebut seolah-olah barang yang diimpor untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karyadan PT Pertamina Gas.
“Sehingga pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor para tersangka korporasi dari China. Selain berdasarkan Sujel dari Direktorat Impor maka impor yang dilakukan para tersangka dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota dalam persetujuan impor yang dimiliki ke enam tersangka,” ungkapnya.
Namun, kata Supardi, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia oleh ke enam tersangka korporasi tersebut malah dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dari produk lokal.
“Berakibat produk lokal tidak mampu bersaing,” ucapnya seraya menegaskan akibat perbuatan para tersangka korporasi telah menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (kerugian perekonomian negara).
Supardi menyebutkan para tersangka korporasi dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(muj)