![]()
Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa Rusdianto yang masih aktif sebagai Kades Roomo ini. Sebelumnya statusnya masih sebagai saksi dan kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka Kades Roomo Rusdianto menurut Alifin, dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Pekan depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap R sebagai tersangka,” ucapnya, Rabu (24/8).
“Sedangkan hasil audit dari inspektorat Pemkab Gresik, sudah kami terima dan hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kasus tersebut mencuat setelah pihak Kejari Gresik mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Gresik selama kurun waktu 3 tahun ke Pemdes Roomo Kecamatan Manyar diduga kuat diselewengkan. (Mor)

