![]()
BEKASI (Independensi.com)- Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Kawasan Industri, kini dalam tahap pembahasan di DPR -RI.
Terkait hal itu, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, berkunjung ke Kabupatem Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan Panjang mengingat keberadaan kawasan industri di Kabupaten Bekasi memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian daerah, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sebagaimana diketahui, di wilayah ini, terdapat 11 Kawasan Industri besar yang dihuni sekitar 9.10O berbagai perusahaan asing dan nasional. Di dikawasan itu, ada jutaan tenaga kerja.

Investasi Rp 5O Triliun
Terkait kunjungan Panja DPR tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan besarnya nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Bekasi, perlu diikuti dengan skema yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, termasuk melalui dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Kalau melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi yang rata-rata tidak kurang dari Rp 50 triliun, mestinya dari APBN juga ada dana bagi hasil kepada daerah. Paling tidak, kita berharap ada perhitungan berapa bagian yang bisa diterima daerah dari nilai investasi tersebut,” ujar Endin di hadapan Panja.
Selain aspek pendapatan daerah, persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian Pemkab Bekasi. Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi yang kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa, dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pengaturan kawasan industri, terutama terkait kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
“Kita berharap ada pembatasan tenaga kerja dari luar daerah. Kabupaten Bekasi ini memiliki jumlah penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, dengan tenaga kerja produktif sekitar 50 persen, tetapi angka pengangguran kita masih tinggi,” katanya.
Ia juga menyinggung informasi mengenai jumlah tenaga kerja ekspatriat di kawasan Lippo Cikarang yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan semakin luasnya kesempatan bagi tenaga kerja lokal.
“Ini yang kita harapkan dapat menjadi bagian yang dimasukkan dalam undang-undang tentang perindustrian nantinya, khususnya terkait pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ucapnya.
CSR Perusahaan
Diluar ketenagakerjaan, Pemkab Bekasi melihat pengelolaan CSR sebagai bagian yang perlu diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah. Pemetaan program bersama dinilai dapat mencegah tumpang tindih kegiatan sekaligus memastikan manfaatnya lebih tepat sasaran.
“Kita menginginkan adanya CSR yang terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. Jadi melalui musyawarah perencanaan CSR, kita bisa memetakan program dan kegiatan, mana yang perlu digarap perusahaan dan mana yang menjadi bagian pemerintah daerah,” ujarnya
Diharapkan, sengan pola tersebut, program CSR perusahaan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan daerah. Sehingga nantinya tidak tumpang tindih dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kondisi Faktual
Sementara itu, Ketua Panja Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menggali kondisi faktual pengelolaan kawasan industri sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri, termasuk persoalan yang dihadapi pengelola kawasan maupun perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
“Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan ini menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi baik pengelola kawasan maupun pelaku industri sebagai tenant,” kata Evita Nursanty.
Adapun pembahasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepastian lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur dan utilitas, pelayanan investasi, pengelolaan lingkungan, hingga hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan dan pelaku industri.
“Kami ingin memperoleh masukan mengenai norma apa yang benar-benar perlu diatur pada tingkat undang-undang untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat investasi, sekaligus menjaga akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan tentunya kepentingan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Panja juga membahas perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Pembahasan diarahkan pada penguatan industri dalam negeri, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), rantai pasok, transfer teknologi, serta keterlibatan industri dan pemasok lokal.
“Perhatian Komisi VII DPR RI bukan hanya pada pertumbuhan pasar kendaraan listrik, tetapi pada sejauh mana perkembangan tersebut mampu membangun kapasitas industri nasional, meningkatkan TKDN, memperkuat rantai pasok domestik, mendorong transfer teknologi, serta melibatkan industri dan pemasok dalam negeri,” kata Evita Nursanty.
Dalam kunjungan itu, Panja juga meminta masukan dari pemerintah daerah, pengelola kawasan dan pelaku industri mengenai kondisi aktual serta berbagai persoalan yang dihadapi sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri. (jonder sihotang)

