JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sepanjang tahun 2022 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7,6 triliun melalui bidang pidana khusus (Pidsus) serta perdata dan tata usaha negara (Datun)
“Dari bidang Pidsus melalui pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam Konfrensi Pers bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2022 di Gedugn Kejati DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dia menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil lelang barang rampasan, uang sitaan, denda dan pembayaran uang pengganti.
Adapun, katanya, pengembalikan kerugian negara melalui bidang Datun yaitu dari jalur perdata sebesar Rp5,7 triliun yang berasal dari penyelamatan sebesar Rp5,4 triliun dan pemulihan aset sebesar Rp262 miliar.
PNBP Lebihi Target
Dibagian lain Reda juga mengungkapkan keberhasilan pihaknya melalui bidang Pembinaan berkontribusi dalam pemasukan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Karena melampaui yang ditargetkan yaitu sebesar 764 persen,” ucapnya seraya menyebutkan PNBP sesuai target tahun 2022 yaitu sebesar Rp256 miliar dengan realisasi mencapai Rp2 triliun.
Sementara untuk bidang intelijen sepanjang tahun 2022 pihaknya melalui program tangkap buronan atau Tabur berhasil menangkap 19 orang dari 49 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedang bidang Pidana Umum untuk tahapan SPDP ditangani 7.886 SPDP dan diselesaikan seluruhnya. Sementara tahap Pratut ditangani 6.873 perkara dan diselesaikan 5.226 perkara.
Kemudian tahap Penuntutan 5.910 perkara dan diselesaikan 5.226 perkara serta tahap eksekusi terpidana dari 5.675 orang diselesaikan 5.114 orang. Untuk penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dari 32 perkara yang diusulkan sebanyak 30 perkara diselesaikan atau dikabulkan.
Konfrensi Pers dihadiri juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, para Asisten, Koordinator serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.(muj)