Perkuat Pembuktian, Jaksa Penyidik Korek Keterangan Pengurus Proyek Becakayu-Japek Elevated PT WK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi dari kalangan internal PT Waskita Karya guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya.

Dua dari tiga saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus guna dikorek keterangannya, Senin (2/1/2023) yaitu M dan FR masing-masing selaku SCRAM dan Project Manager Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya.

“Satu saksi lainnya yaitu AM selaku SAM Proyek Becakayu Koneksi PT Waskita Karya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sumedana tidak menjelaskan kepentingan pemeriksaan terhadap ketiga saksi. Dia hanya menuturkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Ketiganya diperiksa untuk tersangka BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Kejaksaan Agung menetapkan BR sebagai tersangka karena perannya yaitu dengan secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Sedang untuk menutupi perbuatannya, tutur Sumedana, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif dan berakibat adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Belakangan dalam kasus yang sama Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka baru. Dua diantara merupakan mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Waskita Karya.

Yaitu tersangka HG (priode Mei 2018-Juni 2020) dan tersangka HH (priode Juli 2020-Juli 2022). Satu tersangka lainnya yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Adapun peran tersangka HG dan TH, ungkap Sumedana, yaitu bersama BR telah secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Sementara tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.(muj)


Atas perbuatannya, tutur Kuntadi, tersangka BR disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)